Page
Pertanyaan-Pertanyaan
List Pertanyaan - Pertanyaan yang Sering diajukan Oleh Publik
-
Apa itu Informasi Publik?
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
-
Siapa saja yang berhak mendapatkan informasi publik?
Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang
-
Bagaimana mekanisme mendapatkan Informasi publik?
- Mengajukan permohonan ke badan publik terkait
- Badan publik mencatat identitas pemohon informasi publik
- Informasi paling lambat diterima selama 10 hari kerja
- Pengajuan informasi bisa saja diterima atau ditolak, hal ini tercantum pada pasal 17 UU KIP
- Badan Publik bisa memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
-
Apa syarat mendapatkan Informasi publik?
Menunjukkan identitas diri, dan jika mewakili suatu lembaga maka wajib menyertakan dokumen terkait kelembagaannya
-
Bagaimana jika Informasi yang didapat tidak memuaskan?
Pemohon yang tidak merasa terpuaskan akan informasi yang didapat, bisa mengajukan keberatan kepadan badan publik terkait.
Jumlah
Pengguna
Jumlah
Permohonan
Permohonan
Selesai
Jumlah
PPID Pembantu