Page

Pertanyaan-Pertanyaan

List Pertanyaan - Pertanyaan yang Sering diajukan Oleh Publik

  • Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  • Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang

    • Mengajukan permohonan ke badan publik terkait
    • Badan publik mencatat identitas pemohon informasi publik
    • Informasi paling lambat diterima selama 10 hari kerja
    • Pengajuan informasi bisa saja diterima atau ditolak, hal ini tercantum pada pasal 17 UU KIP
    • Badan Publik bisa memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

  • Menunjukkan identitas diri, dan jika mewakili suatu lembaga maka wajib menyertakan dokumen terkait kelembagaannya

  • Pemohon yang tidak merasa terpuaskan akan informasi yang didapat, bisa mengajukan keberatan kepadan badan publik terkait.

Jumlah
Pengguna

Jumlah
Permohonan

Permohonan
Selesai

Jumlah
PPID Pembantu